Presiden Jokowi Meresmikan TPA Banjardowo Jombang

Reporter: HADI M
Editor: DM
Presiden RI Jokowi saat meresmikan TPA Supit Urang Malang, TPA Banjardowo Jombang dan TPA Jabon Sidoarjo di Malang, Kamis (14/12/2023)
Presiden RI Jokowi saat meresmikan TPA Supit Urang Malang, TPA Banjardowo Jombang dan TPA Jabon Sidoarjo di Malang, Kamis (14/12/2023)

JOMBANG, transnews.co.id – Usai meresmikan Pasar Induk Amonng Tani Kota Batu, Malang, Jawa timur. Presiden Joko Widodo.meresmikan TPA Banjardowo bersama dengan peresmian TPA Jabon di Sidoarjo dan TPA Supit Urang di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/12/2023).

Peresmian tersebut dipusatkan di TPA Supit Urang di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pj. Bupati Jombang.

BACA JUGA :  Presiden Puji Capaian Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Semarang

Dalam sambutannya Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa keberadaan TPA modern ini diyakini dapat membantu persoalan sampah dari 3 daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang.

“Volume sampah akan terus bertambah karena itu diperlukan yang namanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ditata dengan baik. Memiliki fasilitas dan teknologi pengolahan yang modern serta sistem pengelolaan dan manajemen yang baik,” tutur Presiden Jokowi dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Pemerintah Ajak Para Pemimpin Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global yang Tangguh

Menurut Presiden, saat ini banyak model TPA yang beroperasi dengan baik serta dapat menjadi contoh bagi daerah ataupun kota lain.

“Saya tahu pengelolaan sampah itu tidak mudah. Mengatur satu tempat saja sulit. Apalagi jika satu kota, satu kabupaten, satu provinsi atau dalam satu negara,” tuturnya.

Presiden Jokowi juga mengatakan persoalan sampah adalah persoalan yang sangat serius. Apabila sampah tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan berbagai permasalahan seperti masalah sosial, masalah kesehatan, juga bencana seperti pencemaran lingkungan, sumber air dan penyebab banjir.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait