Presiden Jokowi Meresmikan TPA Banjardowo Jombang

Reporter: HADI M
Editor: DM
Presiden RI Jokowi saat meresmikan TPA Supit Urang Malang, TPA Banjardowo Jombang dan TPA Jabon Sidoarjo di Malang, Kamis (14/12/2023)
Presiden RI Jokowi saat meresmikan TPA Supit Urang Malang, TPA Banjardowo Jombang dan TPA Jabon Sidoarjo di Malang, Kamis (14/12/2023)

“Dengan beroperasinya 3 TPA ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan sampah dan mengurangi pencemaran lingkunga, meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, TPA Banjardowo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dibangun dengan biaya Rp 203 miliar, salah satu fasilitasnya adalah area landfill seluas 4,45Ha dan kapasitas daya tampung 110 ton sampah per hari.

TPA Supit Urang di Kota Malang pembangunannya menelan anggaran Rp 237 miliar. TPA tersebut menempati luas land fill 5,2 hektare (Ha) dengan kapasitas landfill 726.000 meter kubik. TPA ini, dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah modern dengan daya tampung sampai mencapai 450 ton per hari.

BACA JUGA :  Jokowi Tinjau Vaksinasi di Klaten

TPA Jabon di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang dibangun dengan anggaran Rp 384 miliar di luas lahan 29 hektare dengan kapasitas 1.650.000 meter kubik dan daya tampung sampahnya mencapai 450 ton per hari.

Sementara itu Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Miftahul Ulum, menyampaikan bahwa saat ini TPA Jombang yang telah dibantu melalui Kementerian PUPR dengan program Eric-SWM menjadi bagian penting dari kebijakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu dan hilir.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Resmikan Pasar Pon di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

Pola penanganan sampah saat ini bukan hanya menjadikan TPA sebagai akhir dari sistem, tetapi tetap ada upaya maksimal untuk pengurangan sampah dengan sorting dan komposting. Di TPA Jombang juga dipastikan dampak pencemaran air dan gas metana juga dapat dimimalkan dengan fasilitas pengelolaan lingkungan yang lengkap.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait