Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran BT-PKLW di Malioboro

Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran BT-PKLW di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Yogyakarta – Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. BT-PKLW nantinya akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia dengan masing-masing diberikan sebesar Rp1,2 juta.

“Rp1,2 juta cukup menurut hitungan kita dan dimulai pertama kali di kawasan Malioboro Yogyakarta,” ujar Presiden dalam keterangannya.

Perwakilan komunitas PKL, andong, dan becak di Kawasan Malioboro, Rudi, mengaku bersyukur dan senang atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Rudi berharap kunjungan Presiden hari ini di Malioboro dapat meyakinkan para wisatawan bahwa Malioboro aman untuk dikunjungi.

BACA JUGA :  Presiden Minta Libur Natal dan Tahun Baru Tak Sebabkan Kenaikan Kasus COVID-19

“Kami atas nama segenap komunitas PKL, andong, becak yang ada di kawasan Malioboro sangat bersyukur, dan sangat, sangat berterima kasih dengan harapan kunjungan Bapak Presiden di kawasan Malioboro ini kemudian membuka ruang bahwa Malioboro masih aman tetap dikunjungi, insyaallah tetap aman, dan segera level (PPKM) diturunkan,” ucap Rudi.

Selain itu, salah satu perwakilan lainnya dari PKL juga mengutarakan harapannya agar pariwisata di Yogyakarta dapat segera dibuka kembali sehingga para PKL, khususnya di kawasan Malioboro dapat menikmati kunjungan para wisatawan.

BACA JUGA :  Pemerintah Tingkatkan Produksi Mobil Listrik Dalam Negeri

“Mudah-mudahan mulai awal ini kami PKL di kawasan Malioboro bisa beraktivitas kembali dan sektor pariwisata bisa dibuka kembali sehingga kami PKL bisa menikmati kunjungan wisatawan yang nantinya belanja di kawasan Malioboro,” tutur perwakilan dari PKL.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait