Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya,

Reporter: HADI M
Editor: DM

Tekankan Masyarakat Berobat di Dalam Negeri

SURABAYA, transnews.co.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (RS Kemenkes) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (06/09/2024).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk mengurangi jumlah pasien yang berobat ke luar negeri.

“Kita tidak ingin yang sakit-sakit dari kita perginya ke Singapura, ke Malaysia,” ujar Presiden Jokowi.

Dengan hadirnya rumah sakit dengan fasilitas dan layanan berkualitas seperti RS Kemenkes, Presiden Jokowi berharap masyarakat Indonesia lebih memilih untuk berobat di dalam negeri.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jatim, Hari Putri Lestari Serap Aspirasi Karyawan dan Pengunjung di Jadi Fashion Jember

Presiden meyakini setiap tahunnya ada aliran devisa yang mencapai Rp180 triliun karena masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri.

“Kalau rumah sakitnya seperti ini, pelayanannya baik, dan yang sakit cepat sembuh, bukan malah kerasan karena rumah sakitnya bagus, ini akan mencegah kehilangan devisa kita kurang lebih Rp180 triliun setiap tahunnya karena masyarakat kita pergi ke Singapura, Jepang, Malaysia, Amerika untuk berobat. Rp180 triliun, gede sekali,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Pemukiman Warga dan Ponpes Disinyalir Ilegal 

Selain itu, pembangunan RS Kemenkes Surabaya ini dinilai vital karena diharapkan mampu mengatasi tingginya tingkat kematian akibat penyakit stroke, serangan jantung, dan kanker, khususnya di Jawa Timur.

Menurut Presiden, Jawa Timur menempati posisi ketiga setelah Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam kasus penyakit ini.

RS Kemenkes Surabaya memiliki luas bangunan 163.380 m2, terdiri dari empat gedung, yang berfungsi sebagai satu gedung _medical center_ atau gedung utama serta tiga gedung pelayanan yang masing-masing disediakan untuk penanganan penyakit kanker, jantung, dan stroke.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *