Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Surabaya,

Reporter: HADI M
Editor: DM

RS Kemenkes Surabaya memiliki kapasitas 772 tempat tidur ruang rawat inap, 59 tempat tidur HCU/ Intermediate Care, 95 tempat tidur ICU/PICU/ICVCU/PACU, 16 ruang operasi, dan 20 unit kemoterapi.

Selain itu, RS Kemenkes Surabaya dilengkapi pula dengan alat-alat berteknologi canggih penunjang pelayanan, seperti mammography, CT Scan 256, MRI 3T, PET-CT yang tidak kalah dengan fasilitas RS di luar negeri.

Rumah sakit ini didanai dengan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun untuk pembangunan, serta Rp 386 miliar untuk peralatan medis. RS ini juga diharapkan menjadi pusat pelayanan kesehatan, tidak hanya untuk Jawa Timur, tetapi juga sebagai hub untuk wilayah Indonesia bagian timur. Selain itu, anggaran sebesar Rp50 miliar juga dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit tersebut.

BACA JUGA :  Dr. M. Zamroji Calon Wakil Wali Kota Kediri Yang Merakyat dan Bijak 

Presiden Jokowi menekankan, bahwa investasi dalam fasilitas kesehatan seperti ini sangat diperlukan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Pemerintah tidak ada masalah mengeluarkan anggaran asal pelayanan kesehatan kepada masyarakat makin baik, ruangan tempat tidur rumah sakit juga makin baik, penerangan di rumah sakit juga makin terang,” tegasnya.

Peresmian RS Kemenkes di Surabaya tersebut, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, sekaligus mengurangi volume masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Rampungkan Renovasi Sapras Sekolah Madrasah Jawa Timur 1 

Turut mendampingi Presiden Jokowi dan Ibu Iriana dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Plt. Direktur Utama RS Kemenkes Surabaya dr. Sunarto, dan Direktur Utama PT Wika Agung Budi Waskito.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *