Presiden: KTT G20 Harus Dorong Penguatan Peran UMKM

Presiden Joko Widodo berbincang dengan PM Australia dan PM Inggris di sela rangkaian KTT G20 Roma, di Italia, Sabtu (30/10/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Italia, Transnews.co.id – Peran perempuan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi kemajuan bangsa merupakan keniscayaan. Bagi Indonesia, UMKM adalah sendi utama perekonomian. Indonesia memiliki lebih dari 65 juta unit UMKM yang berkontribusi terhadap 61 persen perekonomian nasional.

Di saat yang sama, 64 persen pelaku UMKM Indonesia adalah perempuan sehingga bagi Indonesia, memberdayakan UMKM berarti juga memberdayakan perempuan. UMKM juga menunjukkan ketangguhan yang cukup tinggi di tengah pandemi.

BACA JUGA :  Kemenperin Tingkatkan Pelaku IKM Go Digital

Untuk itu, saat berpidato pada side event KTT G20 yang membahas soal UMKM dan bisnis milik perempuan, Presiden menyebut bahwa G20 harus terus mendorong penguatan peran UMKM dan perempuan melalui sejumlah aksi nyata.

“Pertama, meningkatkan inklusi keuangan UMKM dan perempuan. Inklusi keuangan adalah prioritas Indonesia. Indeks keuangan inklusif kami telah mencapai 81 persen dan kami targetkan mencapai 90 persen di tahun 2024,” jelas Presiden Joko Widodo dalam acara yang digelar di La Nuvola, Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021) tersebut.

BACA JUGA :  H. Mohammad Hafid Nasir Sampaikan Program di Depok Jaya

Untuk mencapai hal itu, pembiayaan yang ramah dan akses pendanaan bagi UMKM di Indonesia akan terus diperkuat. Indonesia mengalokasikan 17,8 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) kredit usaha rakyat (KUR) dan lebih dari 2,4 juta pengusaha perempuan telah menerima bantuan ini.

Selain itu, Indonesia juga meluncurkan 1,1 miliar Dolar AS bagi Program Produktif Usaha Mikro dan 63,5 persen di antaranya diterima pengusaha perempuan. Khusus untuk pengusaha perempuan mikro dan ultra-mikro, Indonesia mengembangkan skema pemodalan khusus yang disebut program Mekaar “Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait