Dua hari kemudian, pada 27 Agustus 2021, Presiden Jokowi juga mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, topik pembicaraannya pun masih berkisar pada rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. “Presiden Jokowi juga mengungkap pembangunan ibu kota negara baru akan tetap berjalan, namun menunggu waktu yang tepat,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kepada Presiden Jokowi, Puan Maharani mengatakan, dewan bisa menerima hal tersebut. Namun, ia meminta agar semua hal menyangkut regulasi dan teknis pemindahan ibu kota dipersiapkan dengan baik dan matang. “Serta perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan DPR RI,” ujar Puan.
Tantangan yang dihadapi ibu kota negara saat ini muncul dari berbagai aspek. Kendati demikian, pemerintah tak terburu-buru memindahkan ibu kota negara. Sebab, masih banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu yang saat ini tengah disiapkan yakni terkait dengan payung hukum pemindahan ibu kota negara. Pemerintah bersama DPR sedang merencanakan penyusunan undang-undang ibu kota negara baru.
Perihal payung hukum ibu kota negara, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman, dalam acara diskusi daring yang digelar MNC Trijaya 28 Agustus lalu, menyebutkan bahwa kepala negara akan segera mengirimkan surat presiden atau surpres mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hanya saja, jadwal penyerahan surpres itu belum dia ketahui.