Fadjroel menyebutkan, pembahasan dilakukan dengan pimpinan lembaga maupun pimpinan partai untuk memperkuat dukungan dalam pembangunan ibu kota baru ini. Selain partai pendukung pemerintah, Fadjroel menyebut, tidak tertutup kemungkinan Jokowi akan membahas soal pembangunan ibu kota baru dengan partai di luar pemerintah atau pun unsur lain di luar parpol.
Pemindahan ibu kota negara saat ini digodok di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas). RUU Ibu Kota Negara sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Pembahasan RUU ibu kota negara sendiri sudah selesai di tingkat kementerian.
Fadjroel Rachman mengatakan, peraturan presiden atau perpres yang menaungi pembentukan Otorita IKN akan diselesaikan bersamaan dengan pengesahan RUU IKN. Otorita IKN akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Otorita IKN akan dipimpin oleh seorang kepala yang akan menjadi wali kota ibu kota baru. Adapun payung hukum pembentukan Otorita IKN baru akan diterbitkan setelah RUU IKN disahkan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa rencana IKN tetap jalan. Namun, terkendala pandemi Covid-19. Rencana itu sudah sampai pada land development, penyemaian, dan penanaman bibit. Suharso meyakinkan bahwa persiapannya tetap on the right track.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, Presiden Jokowi mengarahkan agar kini rencana pembangunan IKN ke Kalimantan Timur disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Satu hal yang pasti, saat ini RUU Pemindahan IKN sudah rampung dan siap diserahkan kepada DPR. Jika RUU IKN segera disahkan, maka pada 2022 sudah bisa dibangun kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan.