JAKARTA, transnews.co.id — Presiden dan sekaligus pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal instruksikan kepada seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar memproses hukum pihak-pihak yang menggunakan Logo LSM LIRA Padi di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan (Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Jika ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45, tidak usah di somasi. Langsung proses hukum, karena jelas telah melanggar peruntukan kelas merek sesuai UU Merek 20 tahun 2016,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu kepada media di Jakarta.
Statemen tersebut, disampaikan Jusuf Rizal terkait dengan adanya ormas perkumpulan Lira yang menggunakan logo LSM LIRA Padi yang dilindungi UU Merek 20 tahun 2016, hingga tahun 2027, untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan merugikan pemilik logo sesuai ketentuan.
Berdasarkan penelusuran media, bahwa Logo LSM LIRA Padi merupakan logo yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal di Kelas 45 yang diperuntukkan bagi kelas jasa antara lain organisasi sosial kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“Jadi yang boleh menggunakan Logo LSM LIRA Padi untuk kegiatan di Kelas 45, hanya LSM LIRA. Logo itu, kini dipakai Dewan Pendiri LSM LIRA. Pihak manapun dilarang menggunakan sepanjang untuk kegiatan dan aktivitas organisasi,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Pernyataan Jusuf Rizal rupanya dipicu pemakaian Logo LSM LIRA Padi oleh Ormas Perkumpulan Lira secara illegal. Sebab menurut, Jusuf Rizal, Ormas Perkumpulan Lira, memiliki logo yang sama dengan LSM LIRA Padi, yang juga diterbitkan Kemenkumham, namun di Kelas 35 dengan peruntukan untuk usaha (Pengumpulan Pendapat dan PR).