Menurut Jusuf Rizal, terhadap penerbitan sertifikat merek yang sama, satu di Kelas 35 (Usaha Pengumpulan Pendapat dan PR) dan satu lagi di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan/LSM), pihaknya sudah meminta penjelasan hukum kepada Kemenkumham, tentang batasan penggunaannya.
“Dari penjelasan hukum Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham disebutkan Pemilik Merek hanya dapat menggunakan sesuai dengan hak ekskusif pada saat pendaftaran sesuai peruntukan Kelas Jasa dalam Serifikat Merek yang diterbitkan,” papar Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019 itu.
Pada Surat Penjelasan Hukum dari Kemenkumhan yang ditunjukkan kepada media, disebutkan, apabila penggunaan merek tersebut diluar hak eksklusif (Kelas 35) yang diberikan oleh negara dan ternyata melanggar hak eksklusif pihak lain (Kelas 45) dapat mengajukan upaya hukum, baik Perdata maupun Pidana.
Sanksi hukum tersebut, dapat diganjar sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100, Pasal 102 dan Jo Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- Dan proses hukumnya melalui delik aduan ke penegak hukum.
“Karena itulah, saya instruksikan kepada seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar langsung memproses hukum untuk menegakkan hak sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.