Presiden Minta Libur Natal dan Tahun Baru Tak Sebabkan Kenaikan Kasus COVID-19

Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021. Foto: BPMI Setpres

Jakarta, Transnews.co.id – Berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur Natal dan tahun baru menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang tidak kecil.

Presiden Joko Widodo mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengelola dan mengatur libur Natal dan tahun baru yang berpotensi menimbulkan peningkatan kerumunan dan mobilitas masyarakat seperti mudik. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur Natal dan tahun baru menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang tidak kecil.

“Saya minta betul-betul agar dikelola, diatur, sehingga Natal dan tahun baru ini berjalan dengan tidak ada kerumunan,” ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Kapolri Dampingi Presiden Jokowi Kirim Bantuan Tahap Awal ke Gaza

Berdasarkan hasil survei ada 19,9 juta orang yang berniat mudik pada momen libur tersebut. Menurut Presiden, jumlah yang tidak sedikit tersebut harus diantisipasi oleh semua provinsi, kabupaten, dan kota.

“Inilah yang harus kita antisipasi, semua provinsi, semua kabupaten dan kota harus mengingatkan warganya agar Natal dan tahun baru ini lebih baik tidak bepergian ke mana-mana,” jelas Presiden.

Oleh karena itu, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peranan yang sangat penting dalam menyosialisasikan hal tersebut. Terutama, untuk mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga yang tidak diharapkan.

BACA JUGA :  Panglima TNI Dampingi Jokowi Resmikan Berbagai Fasilitas Rangkaian Kunjungan Kerja

“Kita harapkan Natal dan tahun baru bisa kita kelola dengan baik, karena hampir semua epidemiolog takut bahwa yang memicu gelombang ketiga nanti ada di Natal dan tahun baru,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait