Presiden RI, Sepakat Revisi PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

Bogor,Transnews-Presiden RI,Joko Widodo sepakat kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintan No.

Presiden RI Joko Widodo bersama pimpinan Serikat Pekerja saat memberikan keterangan Pers,soal Revisi PP 78 Tahun 2015 di Istana Bogor. (Photo-Ist)
78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menerima berbagai Pimpinan Serikat Pekerja di Istana Bogor,Jum’at siang(26/4/19).

“Kita sepakat merevisi PP 78 Tahun 2015.Kita harapkan dari Serikat Pekerja, dari buruh senang. Tetapi disisilain dari perusahaan, dari pengusaha juga senang,” Ujar Joko Widodo.

Selain dibahas tentang revisi,dalam pertemuan itu dibahas pula tentang rencana peringatan Hari Buruh se Dunia (May Day) yang jatuh tanggal 1 Mei 2019.

Presiden Joko Widodo berharap agar peringatan Hari Buruh di lakukan dengan cara cara kegiatan yang baik serta memberikan ketenangan dan damai dimata masyarakat.

“Seluruh masyarakat harus merasakan kebahagiaan saat peringatan Hari Buruh, “Harap Presiden.

Sebelumnya,Aliansi Serikat Buruh di Banten mendesak agar PP No 78 Tahun 2015 dihapus saja,sebab sangat merugikan dan memperburuk kaum buruh di Indonesia.

“Penghapusan PP No 78 tahun 2015,salah satu tuntutan kaum buruh kepada Pemerintah dalam peringatan May Day 1 Mei mendatang,” tegas Try Pamungkas, juru bicara Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja Banten,Kamis (25/4/19)kemarin. (Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com