Presiden: Smelter di Dalam Negeri Perkuat Hilirisasi Industri

Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 12 Oktober 2021 (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Jatim, Transnews.co.id – Indonesia masuk dalam kategori tujuh negara yang memiliki cadangan tembaga terbesar di dunia. Potensi yang sangat besar tersebut harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi nasional.

Untuk itu, saat melakukan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 12 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa smelter tersebut dibangun untuk menciptakan nilai tambah produk tambang di dalam negeri.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Gelar Malam Tasyakuran HUT ke -79 RI

“Inilah kenapa smelter PT Freeport ini dibangun di dalam negeri, yaitu di Gresik, Provinsi Jawa Timur. Ini adalah sebuah kebijakan strategis terkait dengan industri tambang tembaga setelah kita menguasai 51 persen saham Freeport dan saat itu juga kita mendorong agar Freeport membangun smelter di dalam negeri. Karena sekali lagi, kita ingin nilai tambah itu ada di sini,” ungkap Presiden.

Menurut Presiden, pembangunan smelter di dalam negeri ini akan memperkuat hilirisasi industri. Presiden mengatakan pihaknya akan meminta perusahaan tambang baik swasta maupun BUMN untuk melakukan hilirisasi agar komoditas tambangnya memiliki nilai lebih tinggi.

BACA JUGA :  Wakil Presiden Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Pasuruan

Hilirisasi juga akan memberikan nilai tambah bagi negara yang juga berarti akan memberikan pemasukan yang lebih tinggi pada negara. Selain itu, juga menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, dan membuat bangsa Indonesia makin mandiri dan makin maju.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait