Presiden: Smelter di Dalam Negeri Perkuat Hilirisasi Industri

Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 12 Oktober 2021 (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

“Tadi disampaikan Pak Menteri bahwa ini dalam masa konstruksi saja akan ada 40.000 tenaga kerja yang bisa bekerja, artinya yang terbuka lapangan pekerjaan ini akan banyak sekali di Kabupaten Gresik dan di Provinsi Jawa Timur, belum nanti kalau sudah beroperasi,” lanjutnya.

Dibangun di atas lahan seluas 100 hektare, smelter PT Freeport Indonesia ini akan menjadi smelter single line terbesar di dunia dengan kapasitas pengolahan mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau 480.000 ton logam tembaga. PT Freeport Indonesia sendiri merupakan bagian dari MIND ID, BUMN holding industri pertambangan.

BACA JUGA :  Operasi Tumpas Narkoba Polres Kediri Kota, Tangkap 20 Pengedar & Sita Narkotika & Ribuan Pil Dobel L

“Saya berharap kehadiran PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus di Gresik ini akan menjadi daya tarik bagi industri-industri lain untuk masuk ke KEK Gresik ini, khususnya industri turunan tembaga untuk ikut berinvestasi di sini,” jelasnya.

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan penuh dalam berbagai hal agar iklim investasi di Indonesia makin baik. Dengan demikian, diharapkan Indonesia akan makin diminati sebagai negara tujuan investasi.

BACA JUGA :  Rutan Wanita di Surabaya Kini Dilengkapi Delapan Apar

“Tadi seperti yang diminta oleh Pak Menko tadi, infrastrukturnya terus akan kita dukung, kemudahan dan kepastian berusaha akan kita dukung, kemudian ketersediaan SDM sesuai dengan kebutuhan industri juga nanti pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten juga ikut mendukung agar KEK Gresik ini makin maju, dan Indonesia akan semakin diminati sebagai tujuan investasi,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait