Presiden Tetapkan 3.000 Personel Komcad

Ilustrasi/Pixabay

Kabupaten Bandung, Transnews.co.id – Presiden Jokowi menetapkan lebih dari 3.000 personel komponen cadangan. Mereka telah menjalani latihan dasar militer. Pengerahannya hanya bila negara hadapi situasi darurat.

Didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi pasukan. Kedua pejabat ini berdiri di atas dek jip militer terbuka, yang bergerak perlahan, melintasi lapangan upacara Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdilat) Kopassus, di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021) pagi. Inspeksi pasukan itu bagian dari upacara penetapan komponen cadangan dalam sistem pertahanan negara.

BACA JUGA :  Tinjau Paviliun Indonesia di Dubai Expo, Presiden: Indonesia Surga Pariwisata

“Dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim, pada hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” ujar Presiden Jokowi, di akhir sambutannya, seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Di lapangan upacara, tak kurang dari sepuluh kompi (1.000 orang) personel pasukan komponen cadangan (komcad) hadir, berbaris rapi mengikuti upacara, dengan seragam loreng, helm militer, dan menyandang senapan serbu. Sebagian mereka adalah kaum perempuan.

BACA JUGA :  Presiden Ingin Jadikan Pandemi Momen Untuk Menuju Kemajuan

Dalam laporannya, seusai Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutannya, Menhan Prabowo Subianto melaporkan, pembentukan komcad itu adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Menhan juga merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam kedua UU itu disebut jelas tentang adanya komcad untuk melengkapi adanya komponen utama, yakni TNI, dalam sistem pertahanan negara, termasuk pula pengelolaan sumber daya nasional. Komponen cadangan (komcad) bukan bagian organik dari TNI.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait