Presiden Tetapkan 3.000 Personel Komcad

Ilustrasi/Pixabay

Menhan Prabowo Subianto baru merealisasikan gelombang pertama komcad itu pada 2021. ‘’Komponen cadangan ini sejumlah 3.103 orang, terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, dari Rindam III/Siliwangi 500 orang, dari Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang,” ujar Menhan.

Di situ jelas bahwa urusan rekrutmen dan pelatihan komponen cadangan itu dilakukan oleh komando daerah militer (kodam) yang berada di bawah Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Dalam upacara penetapan komcad itu, Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat tinggi sipil dan militer, yang di antaranya Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BACA JUGA :  11 Taruna AAL Jalani TC Jelang Lomba Tembak Dankormar Cup 2021

Di penghujung upacara, Presiden Jokowi menyaksikan pasukan komcad melakukan defile dan sejumlah demonstrasi keterampilan prajurit, seperti bongkar pasang senjata, keterampilan lempar pisau dan kapak (lempika) dan sumpit, atraksi bela diri militer, hingga sosiodrama. Usai menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, para personel ini akan kembali ke kehidupan sipilnya. Mereka hanya akan bisa menjalankan tugas pertahanan negara bila ada perintah mobilisasi resmi dari presiden, yang disetujui DPR RI.

BACA JUGA :  Kapolri: Jangan Ragukan Sinergisitas TNI-Polri Jaga NKRI

Komcad dan Bela Negara

Meski UU tentang Pertahanan Negara itu sudah berlaku hampir 20 tahun, baru pada pemerintahan Presiden Jokowi kegiatan pelibatan warga sipil dalam pelatihan bela negara itu dilaksanakan. Pada kabinet sebelumnya (2014 – 2019), Menhan Ryamizard Ryacudu menggelar beberapa kali pelatihan bela negara. Ketika itu kegiatan pelatihan kemiliteran itu menggunakan tema “bela negara”, karena penguatan“komponen cadangan” baru muncul melalui UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait