Presiden Tetapkan 3.000 Personel Komcad

Ilustrasi/Pixabay

Di luar pelatihan dan penyiapan personel komponen cadangan atau bela negara itu, masih ada opsi lain yang dijamin undang-undang yakni rakyat terlatih. Dasar hukumnya adalah UU nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, yang memungkinkan adanya perekrutan dan mobilisasi tenaga terlatih guna membantu TNI dan/atau Polri di lapangan. Toh, sejauh ini pembentukan satuan rakyat terlatih ini dianggap belum diperlukan, karenanya belum dilakukan.

Adapun pembentukan satuan komcad pada dasarnya adalah perintah undang-undang terkait hak dan kewajiban warga negara ikut dalam pertahanan negara. Dari sisi yang lain, pelibatan warga sipil dalam kegiatan bela negara itu dipandang perlu dilembagakan dan ditradisikan, seperti tradisi wajib militer di banyak negara. Membangun organisasi militer besar dinilai bukan zamannya lagi karena akan memerlukan anggaran yang besar. Maka, opsi komcad dinilai sebagai pilihan sah dan lebih terjangkau.

BACA JUGA :  Dalam Rangka 70 Persen Herd Immunity, Panglima TNI Kerahkan 122 Nakes di Wilayah Aglomerasi Tangerang

Pembentukan komcad itu sedianya dilakukan pada 2020, namun tertunda karena pandemi. Pelaksanaannya baru bisa dilakukan 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimulai dari masa pendaftaran antara 17–31 Mei 2021. “Kemudian dilakukan seleksi 1–17 Juni 2021 dan latihan dasar kemiliteran 21 Juni–18 September 2021, lantas penetapannya 7 Oktober 2021,” tutur Prabowo.

Menjelang masa pendaftaran, pengumuman dilakukan secara online maupun offline. Adapun syarat untuk pendaftar komcad adalah WNI, baik pria maupun wanita, usia 18 sampai 35 tahun, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Formulir pendaftaran dikirim secara online ke portal Kementerian Pertahanan. Seleksi pun dilakukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait