Sesuai ketentuan UU 23/2019, selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, calon komcad berhak memperoleh uang saku, perlengkapan di lapangan, perawatan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Calon komcad dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja atau buruh tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja. Bagi mahasiswa, mereka akan tetap memperoleh hak akademisnya atau menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Seusai menjalani pelatihan, personel komcad kembali ke kegiatan semula dan tak menerima imbalan (gaji) dari Kementerian Pertahanan. Dalam rencana ke depan, komcad ini juga akan diperluas masuk ke matra laut dan udara. Para komcad akan dimobilisasi hanya bila negara dalam kondisi darurat.