Presiden Tetapkan 3.000 Personel Komcad

Ilustrasi/Pixabay

Sesuai ketentuan UU 23/2019, selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, calon komcad berhak memperoleh uang saku, perlengkapan di lapangan, perawatan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Calon komcad dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja atau buruh tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja. Bagi mahasiswa, mereka akan tetap memperoleh hak akademisnya atau menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

BACA JUGA :  Program TMMD ke-121 TA 2024 di Kota Depok Resmi Ditutup

Seusai menjalani pelatihan, personel komcad kembali ke kegiatan semula dan tak menerima imbalan (gaji) dari Kementerian Pertahanan. Dalam rencana ke depan, komcad ini juga akan diperluas masuk ke matra laut dan udara. Para komcad akan dimobilisasi hanya bila negara dalam kondisi darurat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait