Pria di Kediri Ditemukan Tewas, Diduga Menghirup Lem Rajawali

Kediri, Transnews.co.id – Seorang pria berinisial SF (24) ditemukan tewas di kamar kosnya di jalan Cendana, Dusun Dlopo, RT 22 RW 03, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (18/12/2021) kemarin.

Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso menyatakan, SF tewas diduga karena menghisap lem rajawali.

“Setelah dilakukan olah TKP, pada tubuh korban tanda-tanda kekerasan nihil, SF meninggal diduga akibat menghirup lem rajawali,” kata Iptu Hidayat Saroso dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

BACA JUGA :  Inspektorat Kewalahan Menerima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Menurut Kapolsek, SF pertama kali ditemukan tetangga kostnya bernama M. Nasib. Saat itu, M. Nasib sewaktu keluar kost melihat SF tergeletak di kamar kost, dan dikiranya sedang tidur. Lalu ia masuk ke dalam kamar kost SF dan ternyata SF dilihat sudah meninggal dunia dengan posisi masih dalam keadaan menghisap lem rajawali.

” Selanjutnya, M. Nasib memberitahu hal tersebut kepada ketua RT setempat. Dan ketua RT setempat langsung memberitahu hal tersebut kepada pemilik kost,” ujar Iptu Hidayat Saroso.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Kota bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Banjir di Kecamatan Banyakan dan Grogol

Lalu, Ketua RT setempat juga langsung menghubungi istri SF. Saat dihubungi ketua RT setempat, Istri SF sedang berada di rumah temannya, yang berada di Perum Dusun Sobo, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Jatim.

Kemudian, istri SF melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem Polres Kediri Jawa Timur.

Dugaan penyebab kematian SF diperkuat dengan keterangan istri SF yang menyebut SF sering menghisap lem rajawali dan hal itu hampir dilakukan SF setiap hari. Dan bila diingatkan istrinya, SF selalu marah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait