Merubah Pancasila Adalah Tindakan Makar
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
(Ketua Rumah Pancasila)
Gegap gempita nya penolakan RUU HIP seantero negeri membuktikan Pancasila itu masih menjadi dasar berbangsa dan bernegara,walaupun di amandemen UUD 1945 sesungguh nya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Didalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya.
Menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima.
“Jadi Final Rumusan Pancasila itu terletak pada alenea ke IV pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945”.
Bung Karno dengan disyahkan UUD 1945:
Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatonya tanggal 1 Juni 1945, sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 buktinya Bung Karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan.
Didalam pidato nya Bung Karno mengatakan “ Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu Proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.