Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.
Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional,tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah,tidak mempunyai“raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi” tidak mempunyai arti. Sebab,tanpa kemerdekaan,maka segala falsafah,segala dasar dantujuan, segala prinsip,segala “isme” akan merupakan khayalan belaka,angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya. Tidak, saudara-saudarai Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja,dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita,menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan dibumi kita,menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak,proklamasi kita itu,selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya.
kepribadian politik, kepribadian ekonomi,kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan. Pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.