Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP. Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,bukan kemerdekaan yang berkerakyatan.Kemerdekaan yang bertujuanme wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial.
Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara.
Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar.
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan 1. Staatsfundamental norm 2. Staatsgrundgesetz Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung.
(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila,secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.