Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kader nya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966.
Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Elite politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila , terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa tidak ada arti nya Bung Karno,Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakalah UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitan nya dengan Proklamasi dan Pancasila.
Oleh sebab itu RUU HIP Merupakan bom waktu yang akan meledakan dan membangkitkan kesadaran baru , oleh sebab itu RUU HTI tidak cukup hanya di batalkan tetapi karena ini adalah makar terhadap negara yang sah maka harus segerah di bentuk tim pencari fakta RUU HIP untuk mengkaji, menyelidiki , siapa saja yang merancang ,inisiator ,dan yang mendukung RUU HIP harus ditangkap karena makar dan apa bila ada Organisasi yang terlibat maka patut di bubarkan.
Gerakan Kesadaran Umat Islam Bersatu harus segerah mendesak untuk menangkap inisiator pembuatan RUU HIP dan embawah pada proses hukum yang berlaku.***