Prioritas Kadinsos Kota Depok Optimalkan Jumlah DTKS yang Terverifikasi, SITPAS Bansos

Reporter: YN
Editor: DM

DEPOK, transnews.co.id – Progres kedepan Kadinsos Depok Devi Maryori lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat yang ruang lingkup sasarannya adalah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) juga pembenahan data penerima diantaranya adalah untuk pembenahan data penerima bansos agar tepat sasaran dan tidak ada yang tidak layak untuk menerima bansos, hal ini disampaikan Devi pada Rabu (17/1/2024) diruang Kerjanya.

Dalam hal ini pihak Dinsos Depok tidak hanya merapikan data tetapi sekaligus mengoptimalkan jumlah data yang terverifikasi dan validasi setiap bulannya.

BACA JUGA :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Ke-25 Kota Depok Harmoni untuk Negeri

“Setiap bulan kami mengevaluasi, apakah fasilitator di lapangan itu secara jumlahnya sudah mencukupi atau perlu ditambah itu petugas yang untuk verifikasi dan validasi, karena secara target jumlah yang diverifikasi itu kan tidak sama capaian kinerja setiap bulannya,” ujar Devi.

Evaluasi diperlukan supaya diketahui berapa kesanggupan optimalisasi datanya dalam waktu sebulan.

“Ketika dirasakan belum optimal tentunya akan dievaluasi kenapa dan apa kendalanya, untuk itu secara sistem aplikasi SITPAS (Sistem Terintegrasi Pelayanan Sosial) perlu dikuatkan lagi,” tambah Devi.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2022

Ada kemungkinan data yang belum optimal itu dalam hal titik koordinat rumah sasaran juga perlu dimasukkan.

Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau usulan baru selama ini valid supaya tidak ada kerugian negara.

Bukan hanya bansos saja yang sedang dalam pembenahan verifikasi datanya tetapi tahun ini dinsos depok juga akan merenovasi runah singgah sementara diwilayah Beji, ini sudah dikoordinasikan dengan disrumkim untuk pembuatan perencanaan Detail Engineering Design (DED) sebagai perlindungan sosial bagi orang dan anak terlantar, ODGJ, orang jompo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait