Prodi FIA Unilak Resmi Berubah Nama Menjadi Prodi Administrasi Publik

Pekanbaru, Transnews.co.id – Program Studi (Prodi) Ilmu Administrasi Negara pada Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru telah resmi berubah nama menjadi Program Studi Administrasi Publik.

Ini setelah keluarnya surat nomor dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pertanggal 18 Januari 2022.

Disetujui perubahan nama Prodi ini disambut antusias civitas akademika Unilak, Dekan FIA Alexander Yandra yang dihubungi Kamis (27/1/2022) menyebutkan, perubahan nama ini memberikan manfaat bagi Unilak secara perkembangan akademik, dimana Prodi Administrasi Publik ini akan mengkaji, mengulas membahas isu-isu yang lebih luas.

BACA JUGA :  Gagalkan Aksi Jambret, Bripka Oktavianus akan Diberi Penghargaan Oleh Kapolda

“Tidak hanya pada sektor formal negara, tapi juga sektor non formal, banyak isu isu yang bisa diangkat baik dalam proses pembelajaran, pendidikan, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” jelasnya.

Dikatakan Alex Isu-isu publik yang bisa dikaji pada Prodi ini adalah isu global, salah satunya terkait kebijakan iklim, perubahan iklim, dan perkembangan teknologi 4.0.

Keuntungannya perubahan nama Prodi tentu berharap meningkatkan jumlah mahasiswa di FIA yang kuliah, karena Prodi akan menawarkan peminatan bisa ke

BACA JUGA :  Pemprov Riau Dorong Petani Sawit Segera Bermitra

Administrasi desa, sektor kebijakan publik, pemerintah daerah, manajemen daerah, dan lainnya.

Dijabarkan Alex, perubahan namanya ini di latar belakangi keilmuan yang berkembang, kondisi saat ini, riset yang berkembang, maupun aktifitas akademik yang berkembang.

Dimana saat bernama administrasi negara itu akan fokus organisasi formal negara ataupun tata kelola negara, namun ketika berubah menjadi administrasi publik maka tata kelola urus urusan publik tidak hanya terbatas oleh organisasi formal tetapi juga bidang lainya yang lebih luas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait