Prodi Magister Kenotariatan Jayabaya Gelar Seminar Nasional

Reporter: DiM
Editor: MH
Foto bersama peserta seminar nasional pascasarjana magister kenotariatan universitas jayabaya jakarta
Foto bersama peserta seminar nasional pascasarjana magister kenotariatan universitas jayabaya jakarta

JAKARTA, transnews.co.id – Program Studi Pascasarjana Kenotariatan Universitas Jayabaya menggelar Seminar Nasional dengan tema “Investasi Melalui Badan Bank Tanah dan Sosialisasi Kedudukan Sertifikat Elektronik,” di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (15/06/2024).

Seminar dengan 400 peserta itu, menghadirkan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementrian ATR Hasan Basri Natamenggala, SH, MH., mewakili Menteri ATR/BPN RI H. Agus Harimurti Yudhoyono M. Sc., M.P. A., M.A., Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Bank Tanah Badan Bank Tanah RI Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.

Kemudian, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Drs. Iwan Suryana, MM., Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Suratmin, S.H., M.H., Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.,H M.Hum., dan Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.

Rektor Universitas Jayabaya Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.,H M.Hum., (tengah)
Rektor Universitas Jayabaya Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.,H M.Hum., (tengah)

Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.,H M.Hum., mengatakan pihaknya mensosialisasikan regulasi baru berkaitan dengan pertanahan yaitu soal kedudukan sertifikat elektronik.

“Jayabaya sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi, ingin mensosialisasikan regulasi berkaitan satu sistem bukti pertanahan dari sertifikat kertas menjadi digitalisasi yaitu dengan sistem elektronik,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *