Prodi Magister Kenotariatan Jayabaya Gelar Seminar Nasional

Reporter: DiM
Editor: MH
Foto bersama peserta seminar nasional pascasarjana magister kenotariatan universitas jayabaya jakarta
Foto bersama peserta seminar nasional pascasarjana magister kenotariatan universitas jayabaya jakarta

Direktur Pascasarjana Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., dalam sambutannya mengatakan, Badan Bank Tanah ini merupakan sebuah inovasi baru dari pemerintah RI.

“Tentu ini merupakan topik yang sangat menarik berkaitan dengan Bank Tanah dan kedudukan sertifikat elektronik di Indonesia.” ucapnya.

Ketua Pelaksana Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Putra
Ketua Pelaksana Seminar Nasional, Putra

Sementara, Ketua Pelaksana Seminar Nasional Putra Utomo menyampaikan, harapannya dari terselenggaranya seminar ini. Pertama, lanjutnya, tentunya untuk mengembangkan keilmuan dan wawasan terkait isu-isu terbaru kebijakan dari pemerintah.

“seorang notaris  harus mahir bagaimana mencari jalan keluar ketika ada hal yang dihadapi berkaitan dengan subjek hukumnya. Misalnya perseroan terbatas berkaitan dengan investasi, KBLI, itu semua dibawah naungan BKPM. Tentunya notaris wajib mengedukasi masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai.

Peserta Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya
Peserta Seminar Nasional Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

Salah satu peserta, Leni Novita Sari mahasiswi pascasarjana magister kenotaritan Universitas Jayabaya, mengatakan seminar ini sangat menambah wawasan berinvestasi melalui Badan Tanah dan kedudukan sertifikat elektronik.

“Kebetulan saya bekerja di salah satu Bank BUMN sehingga seminar ini sangat perlu untuk mengetahui manfaat kedepannya agar wawasan kita juga bertambah,” ujarnya.

Badan Bank Tanah

Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui komite, sebagai badan yang diberi wewenang khusus (sui generis) untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi yang berkeadilan untuk, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *