Direktur Pascasarjana Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., dalam sambutannya mengatakan, Badan Bank Tanah ini merupakan sebuah inovasi baru dari pemerintah RI.
“Tentu ini merupakan topik yang sangat menarik berkaitan dengan Bank Tanah dan kedudukan sertifikat elektronik di Indonesia.” ucapnya.
Sementara, Ketua Pelaksana Seminar Nasional Putra Utomo menyampaikan, harapannya dari terselenggaranya seminar ini. Pertama, lanjutnya, tentunya untuk mengembangkan keilmuan dan wawasan terkait isu-isu terbaru kebijakan dari pemerintah.
“seorang notaris harus mahir bagaimana mencari jalan keluar ketika ada hal yang dihadapi berkaitan dengan subjek hukumnya. Misalnya perseroan terbatas berkaitan dengan investasi, KBLI, itu semua dibawah naungan BKPM. Tentunya notaris wajib mengedukasi masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai.
Salah satu peserta, Leni Novita Sari mahasiswi pascasarjana magister kenotaritan Universitas Jayabaya, mengatakan seminar ini sangat menambah wawasan berinvestasi melalui Badan Tanah dan kedudukan sertifikat elektronik.
“Kebetulan saya bekerja di salah satu Bank BUMN sehingga seminar ini sangat perlu untuk mengetahui manfaat kedepannya agar wawasan kita juga bertambah,” ujarnya.
Badan Bank Tanah
Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui komite, sebagai badan yang diberi wewenang khusus (sui generis) untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi yang berkeadilan untuk, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.