Profesionalitas Pengelolaan Koperasi, SWS Gelar Bimtek

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Sedikitnya 31 orang yang terdiri dari Pengurus, Dewan Pengawas, anggota dan calon anggota Koperasi Sekber Wartawan Sejahtera (SWS), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Profesionalitas Pengelolaan Koperasi, di Gedung Balai Latihan Koperasi (Balatkop), Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (23/8/2024).

Bimtek yang mengangkat tema “Maju Koperasinya Sejahtera Anggotanya” itu resmi dibuka Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Drs. Mohamad Thamrin S.Sos, MM.

BACA JUGA :  Wujudkan Koperasi Modern, DKUM Depok Gelar Seminar Motivasi

Ketua Koperasi SWS Herry Budiman menyampaikan, Bimtek sengaja ia gelar sebagai landasan pemahaman bagi pengurus dan anggota, tentang pengelolaan koperasi.

“Dengan Bimtek ini, saya harapkan pengurus dan anggota semakin memahami tentang perkoperasian. Sehingga, Koperasi SWS maju dan anggotanya sejahtera,” paparnya dalam sambutan.

Ia menerangkan, Koperasi SWS akan rapat membahas Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK), pada pekan depan.

“Minggu depan, kami akan rapat membahas dan menyusun RK dan RAPBK 2025, di sinkronisasikan dengan kebutuhan anggota koperasi.” terangnya.

BACA JUGA :  Pengembangan Usaha Produktif, Koperasi MPOK IIS dapat Apresiasi dari Amir Muhammad Fitriawan

Untuk RAT, tandasnya, Insya Allah akan diselenggarakan pada akhir bulan Februari 2025, selambatnya awal Maret.

Sementara itu, Kepala DKUM Kota Depok Drs. Mohamad Thamrin S.Sos, MM, mengutarakan selama berada di DKUM, baru pertama kali, ia diundang bersilaturahmi dengan salah satu koperasi.

“Ini baru pertama kali, yang lain belum undang saya. Dari 211 Koperasi, baru koperasi SWS yang mengundang saya silaturahmi seperti ini, padahal saya hampir 5 bulan di DKUM,” ceplosnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *