Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.
Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio melalui keterangannya di berbagai media massa membenarkan pemberhentian Amri Joyonegoro akibat dugaan pelanggaran kode etik.
Sulistio menerangkan bahwa Amri dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai politik.
“Dulu dia dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai. Ini ada perbuatannya yang, menurut laporan tersebut, memang bias kepentingan partai,” ujar Sulistio.
Meski terdapat kontroversi, Sulistio membantah adanya keterkaitan pemecatan ini dengan kasus video viral yang melibatkan seorang Caleg PKS dalam pembagian amplop di pengajian.
“Tidak ada kaitan dengan kasus bagi-bagi amplop Caleg PKS. Sebenarnya ini murni kasus lama, beliau juga sudah pernah diberikan peringatan oleh Bawaslu periode sebelumnya,” tegasnya.
Setelah ditelusuri lebih jauh, berikut profil lengkap Amri Joyonegoro, panwascam yang diduga adalah salah satu pengurus parpol.
Amri Joyonegoro lahir di Depok pada Mei 1986 dari pasangan Sidik Sumarso asal Kebumen dan Sri Retnoningtyas asal Surabaya. Amri adalah anak ketiga dari empat bersaudara.