Profil Lengkap Amri Joyonegoro, Kader Sejati PDI-P yang Dipecat Bawaslu Kota Depok

Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.

Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio melalui keterangannya di berbagai media massa membenarkan pemberhentian Amri Joyonegoro akibat dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA :  Makin Terang, AP3D Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Lakukan Money Politik

Sulistio menerangkan bahwa Amri dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai politik.

“Dulu dia dianggap tidak netral karena belum genap lima tahun mundur dari partai. Ini ada perbuatannya yang, menurut laporan tersebut, memang bias kepentingan partai,” ujar Sulistio.

Meski terdapat kontroversi, Sulistio membantah adanya keterkaitan pemecatan ini dengan kasus video viral yang melibatkan seorang Caleg PKS dalam pembagian amplop di pengajian.

BACA JUGA :  Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran 'Dana Haram'

“Tidak ada kaitan dengan kasus bagi-bagi amplop Caleg PKS. Sebenarnya ini murni kasus lama, beliau juga sudah pernah diberikan peringatan oleh Bawaslu periode sebelumnya,” tegasnya.

Setelah ditelusuri lebih jauh, berikut profil lengkap Amri Joyonegoro, panwascam yang diduga adalah salah satu pengurus parpol.

Amri Joyonegoro lahir di Depok pada Mei 1986 dari pasangan Sidik Sumarso asal Kebumen dan Sri Retnoningtyas asal Surabaya. Amri adalah anak ketiga dari empat bersaudara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait