Profil Lengkap Amri Joyonegoro, Kader Sejati PDI-P yang Dipecat Bawaslu Kota Depok

Kedua orang tua Amri adalah Marhaen sejati, atau militan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang telah berganti nama menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ayah Amri adalah seorang pegawai biasa. Ketika muda, ayahnya adalah pengurus Muhammadiyah sehingga melabuhkan pilihannya pada Partai Amanat Nasional (PAN) karena sosok Amien Rais.

Sedangkan ibunya merupakan pegawai BUMN atau lebih tepatnya bekerja di Bank Mandiri. Karir ibunya di BUMN terhambat di era Orde Baru karena dirinya berpegang teguh pada Orde Lama.

BACA JUGA :  Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran 'Dana Haram'

Perbedaan pandangan politik kedua orang tua Amri Joyonegoro melahirkan harmonisasi baru. Mereka tetaplah menjadi pecinta sejati dari Bapak Proklamator RI, Ir. Soekarno. Hal itu terlihat dari seluruh isi rumah orang tua Amri di Jalan Merpati, Depok Jaya.

Isi rumah orang tua Amri Joyonegoro didominasi warna merah, mulai dari kursi, sofa, jendela bahkan gorden hingga pot bunga berwarna merah. Di dinding, terpampang foto keluarga sang Proklamator RI. Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri tampak dipangkuan sang ibunda, Fatmawati.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Laporkan Dugaan Praktik Money Politik ke Bawaslu Kota Depok

Hal menarik yang paling diingat Amri adalah ketika ibunya hampir dipecat dari tempat kerjanya di BUMN karena setiap Pemilu tidak memilih Golkar melainkan PDI.

“Bukan hanya konduite yang jeblok dan karir ibu susah naik, tapi ibu saya hampir dipecat dari BUMN karena setiap Pemilu tidak pernah memilih golkar, tapi PDI,” kata Amri Joyonegoro, Jumat (5/1/2024).

Amri menerangkan, ia dan ibunya adalah kader sejati PDI-P. Hal itu ia buktikan melalui KTA PDI-P yang ia dan ibunya miliki. Bahkan ibunya dua kali dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Otto S. Leander, Ketua DPC PDI-P pertama di Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait