Sayangnya kaidah ini belum banyak dipahami oleh para pelaku UKM. Karenanya untuk meningkatkan kinerja UKM dalam negeri, hal ini perlu mulai disebar luaskan dan diperkenalkan pada para pelaku UKM.
Dengan internalisasi budaya diversifikasi pada peserta, ke depan UKM dapat naik kelas sehingga porsi pelaku usaha menengah dapat lebih besar dibanding usaha mikro”.
Diversifikasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan pelaku usaha untuk memperluas usahanya dengan membuka beberapa unit bisnis atau anak usaha baru baik dalam lini bisnis yang sama dengan yang sudah ada maupun dalam unit bisnis yang berbeda dengan bisnis inti bisnis. Diversifikasi menjadi pilihan yang menarik bagi pelaku bisnis ketika menghadapi persaingan yang sangat ketat dan pertumbuhan pasar yang cepat.
Pelaku usaha dalam perkembangannya selalu berusaha untuk mempertahankan keunggulan bisnisnya dalam meningkatkan nilai bisnis tersebut. Dalam jangka panjang pelaku usaha dapat melakukan pengembangan bisnis maupun pengurangan skala ekonomis usaha.
Strategi diversifikasi dilakukan sebagai salah satu cara untuk melakukan ekspansi usaha dan memperluas pasar. Diversifikasi sendiri merupakan bentuk pengembangan usaha dengan cara memperluas jumlah segmen secara bisnis maupun geografis maupun memperluas market share yang ada atau mengembangkan berbagai produk yang beraneka ragam. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka lini usaha baru, memperluas lini produk yang ada, memperluas wilayah pemasaran produk, membuka kantor cabang, melakukan merger dan akuisisi untuk meningkatkan skala ekonomis dan cara yang lainnya.