Program PK 2021, Target Keluarga Yang di Data Kabupaten Siak 115.964 KK

Siak,Transnews.co.id-Kader Pendata didampingi Penyuluh KB, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak,melakukan Wawancara kepada Bupati Siak terkait program Pendataan Keluarga tahun 2021.

Wawancara sesuai dengan Format Pertanyaan yang ada dalam F/I/PK/21 di kediaman Bupati Siak Alfedri,Jum’at (2/4/2021) petang.

Usai wawancara Bupati Alfedri mengajak kepada seluruh masayarakat Kabupaten Siak, untuk memberikan data yang sejelas-jelasnya kepada Petugas Pendata yang datang ke rumah.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Siak untuk mensukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dengan memberikan data yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya kepada Petugas Pendata,” ujarnya.

Menurutnya melalui pendataan keluarga akan diketahui jumlah stunting di kabupaten Siak. Selanjutnya Pemkab akan membuat program percepatan penurunan kasus stunting.

Hasil Pendataan Keluarga 2021 tidak hanya akan dimanfaatkan oleh dinas terkait saja, tetapi akan digunakan pula sebagai basis data oleh Pemerintah Daerah dan dinas/lembaga/instansi lainnya untuk menentukan strategi dan rencana pembangunan berwawasan kependudukan di Kabupaten Siak.

“Stunting ini merupakan isu nasional dan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan dengan baik,”katanya.

Bupati menegaskan,salah satu upaya pencegahan yang akan kami lakukan adalah dengan memberikan makanan tambahan untuk anak TK dan Paud,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Darussalim menambahkan, Pendataan Keluarga 2021 (PK2021) merupakan kegiatan strategis Program Pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai dengan wilayah administrasi terkecil (RT/RW), dengan menggunakan metoda wawancara langsung dan observasi melalui kunjungan rumah ke rumah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com