Program Sosialisasi Bidang Hukum Polres Tulungagung Dihadiri Anggota Komisi III DPR RI

Kami hadir disini untuk menjadikan 5 Polres di Dapil saya menjadi Pilot Projeck, percontohan untuk Polres Polres yang lain.

“Saya memilih Tulungagung sebagai lokasi Kunker karena menurut saya merupakan wilayah yang paling kondusif”, ujarnya.

Arteria Dahlan mengungkapkan dengan adanya Perkap Polri Nomor : 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif.

“(Restorative Justice) merupakan tiketnya Polisi untuk menjadi Polisi-nya masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan, yang ini merupakan konsep baru jangan sampai ini gagal”, harapnya.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Berhasil Temukan dan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Pantai Niama Tulungagung

Arteria Dahlan juga berharap, Polri bekerja secara paripurna dengan memahami aturan hukum yang berlaku. Menjaga marwah Institusi itu mahal maka harus dijaga dan harus banyak belajar.

“Kami mohon jaga kekompakan internal Polri jangan lagi ada jeruk minum jeruk, kalau bukan kita sendiri yang menjaga siapa lagi”, pungkas Arteria Dahlan.

Kegiatan Sosialiasi Bidang Hukum yang dihadiri anggota Komisi III H Arteria Dahlan dibagi 2 tempat yakni di Lotus Garden Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru dan di Gedung MWCNU Sumbergempol. Hal tersebut untuk menghindari kerumunan agar acara tetep sesuai dengan prokes.

BACA JUGA :  Ancam Warga Dengan Senjata Tajam, Pria Asal Desa Kedungdowo Ditangkap Polsek Pakel

Seusai sambutan-sambutan acara dilanjutkan sosialisasi Hukum oleh Sikum Polres Tulungagung dengan materi Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (NN95 – HUM RESTU/ Rudy Priyono.)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait