Progres Fisik Lanjutan Pembangunan Gedung Pendidikan Keolahragaan UNESA Capai 29,432 Persen

Para pekerja PT Diatasa Jaya Mandiri sedang melaksanakan pekerjaan finishing pengecatan pada lantai 2 .

Pengamatan dan pantauan Transnews.co.id dilapangan, Selasa 28/12/21) tampak alat berat excavator dan dumtruk lalu-lalang melakukan aktivitas nya masing-masing..

Begitu juga, dengan persiapan sumber daya manusianya, sebelum melakukan kegiatannya masing-masing, para pekerja dengan atribut lengkap menggunakan baju dan rompi, serta helm proyek keselamatan kesehatan kerja (K3) sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan gedung.

BACA JUGA :  Unesa Catatkan MURI, Lantik Gubes hingga Beri Anugerah Para Tokoh dan Pejabat

Dan yang menarik pada management PT Diatasa Jaya Mandiri adalah, sebelum para pekerja melaksanakan tugasnya masing-masing, terlebih dahulu berolahraga senam erobik dengan di pandu oleh seorang instruktur senam.

Terpisah, Denny Kumara, ST.MT Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa timur Balai Prasarana Permukiman Jatim ( BPPJ), pada Transnews.co.id menjelaskan, “Paket pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya, yang sudah dikerjakan tersebut, dianggarkan melaui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN):secara multy years contrak (MYC ) 2021 – 2022,” Jelasnya.

BACA JUGA :  38 Bunda Stunting Jawa Timur Dilantik Kepala BKKBN

Masih menurut Denny, “Kami tegaskan, bahwa pelaksanaan dilapangan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan sesuai prinsip 5 T (tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, tepat administrasi dan tepat manfaat),” tegasnya.

SDM PT Diatasa Jaya Mandiri, sebelum melaksanakan pekerjaan nya masing-masing, lengkap dengan seragam proyek dan K3 melakukan pemanasan dengan melakukan senam erobik dengan di pandu oleh seorang instruktur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait