Progres Fisik Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya Capai 71, 83 Persen

Tampak dari samping, Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya tahap finishing.

Surabaya, Transnews.co.id – pada tahun anggaran 2021 – 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Asrama Mahasiswa Nusantara di enam kota/kabupaten di enam provinsi di Indonesia.

Salah satunya, adalah pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) di Surabaya, Jawa timur.

Sebagaimana disampaikan,Yogik Hardian Prasetyo koordinator engineering PT. Nindya karya (Persero) dikantornya pada Transnews, Selasa (5/4/2022),” Saat ini perolehan progres fisik pembangunan di lapangan sudah mencapai 71,83 persen.

Bangunan AMN Surabaya ini, terdiri dari 2 tower setinggi 5 lantai yang dilengkapi selasar penghubung di antara bangunan.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

Lebih lanjut, Yogik menyebut blok satu dihuni mahasiswa perempuan dan blok kedua asrama mahasiswa laki-laki.

Tampak dari depan Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa Nusantara Surabaya tahap finishing

Secara keseluruhan AMN Surabaya dapat menampung 528 mahasiswa dengan fasilitas pendukung berupa kamar mandi dan toilet komunal, ruang ibadah bersama, klinik, kantor pengelola, ruang makan, dapur, ruang laundry dan ruang sekuriti.

Dilengkapi juga, dengan fasilitas pengembangan kompetensi mahasiswa seperti perpustakaan/ruang baca, ruang belajar, ruang seni, laboratorium bahasa, lapangan olahraga, ruang pembinaan entrepreneurship, kebun, serta ruang komunal lainnya.

BACA JUGA :  Masuk Kantor Polisi di Surabaya Wajib Scan Barcode Pedulilindungi

Total jumlah kamar sebanyak 196 termasuk 4 kamar bagi penyandang disabilitas, serta 8 kamar untuk mentor.terang Yogik.

Pengamatan dan pantauan Transnews.co.id dilapangan, Selasa (05/4/2022) tampak berdiri mega bangunan 2 tower asrama mahasiswa putri dan putra setinggi 5 lantai pada tahapan finishing, dan para pekerja melakukan kegiatannya masing-masing, dengan atribut lengkap menggunakan baju dan rompi, serta helm proyek keselamatan kesehatan kerja (K3), sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan gedung.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait