Progres Pembangunan Rusun Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo Capai 44 Persen 

Reporter: HADI M
Editor: DM

Hendrik menambahkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan sesuai dengan spesifikasi teknik (sepekts) dan besaran teknik yang ditentukan.

“Begitu dengan kedalaman pekerjaan pancang stros pile 300 mm sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengurugan lantai dasar pun menggunakan lantai kerja, begitu juga dengan penggunaan papan bagestingpun maksimal dua kali pakai di bongkar. Dan proses pengecoranpun kita menggunakan ready mix,” terang Hendrik.

BACA JUGA :  Dinas PU Bina Marga Jatim Selesaikan Pembangunan Jembatan Bailey di Sumenep

Sementara itu, Supriyanto selaku Management Kontruksi pada pekerjaan pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo tersebut mengatakan, bahwa secara teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak ada kendala, namun demikian pihak kami tidak bisa menambahkan jam kerja atau lembur saat melaksanakan pekerjaan bagisting karena suara bising yang di timbulkannya mengganggu istirahat warga setempat, sehingga untuk menyiasatinya hal tersebut, kami memajukan jam kerjanya lebih awal, katanya.

BACA JUGA :  Papan Proyek Tidak Ada, Kontraktor Proyek Jembatan Kena Tegur

Dilain pihak, Ustadz Abdul Ghofur salah satu pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo mengucapkan banyak terima kasih kepada Balai Prasarana Penyediaan Perumahan Jawa IV yang telah memperhatikan tempat kami ini,

Diketahui, pada proses lelang paket pekerjaan Pembangunan rumah susun Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ahmad Dahlan Ponorogo tersebut, diikuti oleh 108 perusahaan jasa kontruksi dalam negeri. Dalam perjalanan proses tender tersebut, hanya ada 12 perusahaan jasa kontruksi yang melakukan penawaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *