Progres Penataan KSPN BTS Tahap 2 Capai 14 Persen

Reporter: HADI M
Editor: DM

JATIM, transnews.co.id – Pada tahun anggaran 2023-2024, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo -Tengger- Semeru (BTS) di wilayah kabupaten Lumajang Provinsi Jawa timur.

Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional kali ini berada di wilayah kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur dengan menata Rest area, Pasar dan kios dalam satu kompleks dengan bangunan gedung utama dua lantai di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang merupakan akses menuju wisata Bromo – Tengger dan Semeru.

BACA JUGA :  Terkait Bantuan Pembangunan dan Pendidikan, Pemkab Seruyan dan SPN Tjilik Riwut Teken MoU

Sebagaimana disampaikan oleh Fauzi, General manager (GM) PT Rajendra Pratama Jaya melalui Samjuta koordinator pelaksana lapangan pada wartawan media ini, Selasa (5/3/2024) mengatakan bahwa perolehan progres fisik pekerjaan di lapangan sudah mencapai 14 persen, dan masih on going minus sedikit dari agenda perencanaan yang ada, katanya.

“Sebenarnya awal kontrak pertengahan September 2023, berhubung dilokasi proyek masih proses berlangsungnya pembongkaran eks gedung atau pasar yang lama, jadi pihak kami tidak bisa melakukan action. Mau tidak mau harus nunggu rampungnya proses pembongkaran tersebut selesai baru kami bisa mulai bekerja,” Tetangga.

BACA JUGA :  Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Pasar Kolpajung

Lebih lanjut, Samjuta mengatakan, “dengan adanya proses pembongkaran bekas pasar tersebut mengakibatkan pencapaian progres kami minus. Namun demikian, ketertinggalan tersebut segera kami kejar dan kami optimis bulan depan progres kami sudah on the track dan deviasinya plus. Karena bobot progres pekerjaan yang besar ada pada kontruksi baja,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait