Proses Vaksinasi di Provinsi Banten Dimulai Bulan Desember

“Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,”ujarnya.

Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. Diantaranya dengan melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi.

“Pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang,”pungkasnya.(Up/Hera)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com