Proyek IPAL Pekanbaru Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Pekanbaru, Transnews.co.id – Instalasi pengolahan air limbah (IPAL Komunal) dan IPAL terpusat sedang dibangun di Pekanbaru. Pemko Pekanbaru menerapkan kebijakan bahwa dalam memberikan izin bagi pengembang perumahan baru, diwajibkan membangun IPAL Komunal. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi membangun septic tank secara mandiri.

Adapun proyek IPAL yang sekarang sedang berlangsung merupakan pilot project (proyek percontohan) pemerintah pusat dengan target pelayanan 11.000 SR yang terdiri dari 4 paket kegiatan dengan total anggaran Rp780 miliar lebih. Sumber dana berasal dari ADB dan APBN. Proses pembangunan IPAL dilakukan secara bertahap. Proyek ini diprediksi akan tuntas pada 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Ida Yulita Susanti Raih Penghargaan Anugerah Indonesia The Best Legislator Award 2021 Tingkat Asia

“Kita perlu punya pengelolaan air limbah. Terima kasih kepada pemerintah pusat meskipun banyak protes dari masyarakat tentang pembangunan IPAL,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Ahad (17/4).

Pembangunan IPAL terus didorong agar cepat selesai. Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Direktorat Jenderal Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) juga didesak agar bisa menyelesaikan IPAL secara terpadu.

BACA JUGA :  Direktorat SMK Kemendikbudristek Beri Bantuan Pengembangan Berbasis Revolusi Industri 4.0

Guna memperkuat keberadaan IPAL ini, Pemko Pekanbaru telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Limbah ke DPRD. Saat ini, ranperda ini tengah dibahas.

“Ranperda tentang pengelolaan air limbah sangat penting. Karena, visi kota ini Smart City Madani. Salah satu pilarnya adalah Smart Environment yakni lingkungan yang sehat, cerdas, bersih, asri, dan tidak ada polusi,” jelas Ayat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait