Menyikapi keluhan warganya, Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati menuturkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Kami akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kami juga akan mengevaluasi agar kedepan tidak terjadi seperti ini, terangnya Senin (31/1/2022).
Ineke mengaku, pembangunan pavingisasi di desa Kragan merupakan pekerjaan camat sebelum dirinya,
Itu jamannya Camat Agus Sujoko, katanya.
Disinggung mengenai solusi atas adanya dugaan tidak sesuai standard pada proyek jalan paving tersebut, Ineke belum bisa memberikan jawaban.
Sementara, Solik Ketua LSM AMPK (Aliansi Masyarakat Perangi Korupsi) Sidoarjo menerangkan, saat pelaksanaan proyek pavingisasi di Desa Kragan, pemborong diduga melanggar Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan pekerjaan pavingisasi yang tidak dilengkapi dengan papan nama kegiatan, baik volume maupun besaran annggaran untuk pembangunan pavingisasi.
Yang mana setiap pembangunan fisik wajib transparan, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Kalau memang benar tidak memasang papan proyek, itu kan sama halnya dengan proyek siluman. Kami bersama tim akan mendalami kasus tersebut, jika nanti terbukti ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana korupsi, kami akan laporkan secara resmi ke Kejaksaan Sidoarjo maupun ke Polresta Sidoarjo, ujarnya, Senin (31/1/2022).(hd)