d.Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. (Sumber: @dkijakarta)
d.Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. (Sumber: @dkijakarta)