PSBB Masa Transisi di DKI : Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Diberlakukan Kembali

d.Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. (Sumber: @dkijakarta)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com