Tangerang,transnews.co.id –Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kab. Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk Kab. Tangerang melalui website covid19.tangerangkab.go.id.
Demikian ditegaskan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar kepada humas gugus tugas Covid-19 Kab.Tangerang, Rabu (3/06/20).
Zaki menambahkan hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasa sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Tangerang.
“Selama PSBB lanjutan ketiga setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang akan memasuki wilayah Kab. Tangerang wajib menunjukkan surat izin masuk Kab. Tangerang,” tegasnya.
Dinas yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan surat izin masuk Kab. Tangerang,kata Zaki adalah Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Tangerang.
“Kategori orang yang karena tugas & pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kab. Tangerang mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”paparnya.
Zaki mengatakan,Surat izin masuk Kab. Tangerang tidak berlaku bagi orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek, orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, anggota TNI & Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/, termasuk tenaga medis.