Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, & mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan & alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, & setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas & pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kab. Tangerang.
“PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Daerah,”terang Zaki lagi.
Zaki merincikan,pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial & budaya, dan pergerakan orang /barang mengunakan moda transportasi.
PSBB diprioritaskan pada wilayah: Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi & Kecamatan Teluknaga.
Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan hanya untuk kegiatan keagamaan inti & kegiatan keagamaan sosial, dengan ketentuan bahwa lingkungan rumah ibadah terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19, dengan mendapatkan surat keterangan dari Camat bersama-sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah & Majelis Ulama Indonesia Kab. Tangerang.