PSBB Tahap Tiga Kab Tangerang : Pelaku Usaha Luar Jabodetabek dan WNA Wajib Kantongi Surat Ijin Masuk

Selain itu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, & mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan & alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, & setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas & pekerjaannya memiliki surat izin masuk Kab. Tangerang.

“PSBB lanjutan dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di wilayah Daerah,”terang Zaki lagi.

Zaki merincikan,pembatasan aktivitas di luar rumah dalam pelaksanaan PSBB yaitu pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial & budaya, dan pergerakan orang /barang mengunakan moda transportasi.

PSBB diprioritaskan pada wilayah: Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi & Kecamatan Teluknaga.

Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan hanya untuk kegiatan keagamaan inti & kegiatan keagamaan sosial, dengan ketentuan bahwa lingkungan rumah ibadah terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19, dengan mendapatkan surat keterangan dari Camat bersama-sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah & Majelis Ulama Indonesia Kab. Tangerang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com