“Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penanggung jawab rumah ibadah berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat,”bebernya.
Zaki menandaskan,kegiatan olahraga secara mandiri dan/atau berkelompok terbatas paling banyak 5 (lima) orang dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
Kegiatan olahraga berkelompok adalah olahraga yang tidak menimbulkan kerumunan orang, antara lain: olahraga golf, olahraga bulu tangkis, & olahraga tenis meja. Pelaksanaan kegiatan olahraga wajib mematuhi protokol kesehatan ketat.
Untuk jangka waktu perpanjangan PSBB mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020, diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 360/Kep.490-Huk/2020 Tentang penerapan jangka waktu perpanjangan ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kab. Tangerang.(Bns/HMs)