PSBB Tahap Tiga Kab Tangerang : Pelaku Usaha Luar Jabodetabek dan WNA Wajib Kantongi Surat Ijin Masuk

“Dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penanggung jawab rumah ibadah berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat,”bebernya.

Zaki menandaskan,kegiatan olahraga secara mandiri dan/atau berkelompok terbatas paling banyak 5 (lima) orang dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Kegiatan olahraga berkelompok adalah olahraga yang tidak menimbulkan kerumunan orang, antara lain: olahraga golf, olahraga bulu tangkis, & olahraga tenis meja. Pelaksanaan kegiatan olahraga wajib mematuhi protokol kesehatan ketat.

Untuk jangka waktu perpanjangan PSBB mulai tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2020, diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 360/Kep.490-Huk/2020 Tentang penerapan jangka waktu perpanjangan ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kab. Tangerang.(Bns/HMs)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com