Serang, transnews.co.id-Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H melaporkan, dalam dua (2) pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan (8) kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.
Hal itu,karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah.
“Serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjeadikan kalster baru,”ujarnya.
Hal itu terungkap dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perpanjangan Ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya Minggu, (9/8/2020).
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat itu mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu,kata Gubernur untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, lanjut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota.
“Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya,” ungkapnya.