PT KAI dan Pemkab Temanggung Gagas Pemanfaatan eks-Stasiun Parakan

Temanggung, Transnews.co.id – Jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI), dalam hal ini Daerah Operasi (DAOP) IV dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk memberikan bantuan bibit tanaman, juga menyinggung tentang keberadaan eks-Stasiun Kereta Api Parakan.

Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati HM Al Khadziq dan jajaran PT KAI tersebut, dibicarakan bahwa bekas stasiun bisa untuk kegiatan positif, seperti digunakan menjadi tempat diskusi, sambil menikmati kopi khas Temanggung dengan nuansa bangunan kuno. PT KAI menyambut baik hal tersebut, sebab dengan begitu justru asetnya akan terjaga dan ada asas kemanfaatan bagi Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-69, Ikahi Temanggung Bagikan Minyak Goreng Gratis

Kepala DAOP 6 PT KAI Yogyakarta, Iwan Eka Putra, mengatakan, eks Stasiun Parakan bisa dimanfaatkan asalkan ada ijin terlebih dahulu. Namun yang terutama adalah tetap terjaganya aset PT KAI.

“Terkait Stasiun Parakan memang ditawarkan kepada Bapak Bupati bisa dimanfaatkan, karena di sana memang stasiunnya paling ujung dan bangunannya juga heritage. Jadi bisa dimanfaatkan salah satunya untuk objek pariwisata, karena itu peninggalan zaman dulu yang memang harus kita lestarikan,” katanya di Ruang Gajah Pendopo Jenar, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :  Kemenperin Dorong Penyerapan Tembakau Lokal

Sebagaimana diketahui, jalur kereta api Parakan-Secang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), dengan arsitek seorang Tinghoa bernama Ho Tjong An. Stasiun dioperasikan pertama kali tanggal 1 Juli 1907 untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan. Akan tetapi operasional stasiun ini kemudian ditutup oleh pemerintah RI pada awal dekade tahun 1970-an.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait