Sidoarjo, Transnews.co.id – Perusahaan yang bergerak di bidang Aluminium berada di Jl Raya Krian No.168 Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo diduga kebal hukum. Pasalnya, hingga saat ini limbah B3 berbahaya yang diduga dari PT Zenith Almart Precisindo masih menghantui warga sekitar.
Tokoh masyarakat setempat tidak mengetahui jika ada pembuangan limbah B3 berbahaya dari perusahaan di bidang aluminium tersebut. Limbah tersebut mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga Dusun Sirapan Krajan dan sekitarnya.
Warga beharap PT Zenith Almart Precisindo, bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan warga Dusun Sirapan Krajan.
Karena dampak dari pembuangan limbah B3 berbahaya tersebut dapat mengganggu kesehatan dan ini tentunya sangat mencemari lingkungan, papar salah satu warga Dusun Sirapan Krajan, yang tak ingin disebut namanya.
Menurutnya, bahwa PT Zenith Almart telah sejak lama membuang limbah di sekitar lingkungannya.
Memang sejak lama pabrik bidang aluminium itu membuang di jalan masuk kampung dan persis di tanah perbatasan antara Dusun Sirapan Krajan dengan Desa Watesari Kecamatan Balongbendo, Paparnya.
Sementara itu, mengacu pada pasal 104 Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi, barang siapa yang membuang limbah B3 berbahaya di tempat sembarangan bisa di ancam sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu perusahaan juga bisa di ancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius.