PTM Terbatas, Menbudristek: Jaga Kesehatan Anak

Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Jakarta, Transnews.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan potensi memudarnya capaian belajar (learning loss) dan memburuknya kesehatan psikis anak-anak Indonesia akan semakin besar jika pembelajaran jarak jauh (PJJ) terus berlangsung. Untuk itu, pemerintah terus mendorong terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat dan strategi pengendalian COVID-19 di sekolah.

“[Anak-anak] kemungkinan besar kehilangan antara 0,8 sampai 1,2 tahun pembelajaran. Jadi seolah-olah satu generasi kehilangan hampir setahun pembelajaran di masa ini,” ungkap Nadiem, dikutip dari laman Kemendikbudristek, Rabu (29/09/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Jabar: PTM Jabar Sesuai Intruksi Pusat

Nadiem menambahkan, banyak anak-anak yang terdampak kesehatan jiwanya akibat pandemi.

“Banyak anak-anak kita yang kesepian dan trauma dengan situasi ini. Begitu juga dengan orang tuanya,” katanya.

Mendikbudristek memaparkan, sejak 2020 pihaknya terus melakukan advokasi ke berbagai daerah yang telah dapat menggelar PTM terbatas untuk segera menyelenggarakan dengan persiapan yang matang dan sistem pengendalian yang baik.

“Sudah 40 persen sekolah mulai tatap muka terbatas, tapi ini angkanya masih kecil. Kalau tidak mau makin ketinggalan, kita harus tatap muka dengan protokol kesehatan teraman yang bisa dilakukan,” terangnya.

BACA JUGA :  Ini Strategi Pemerintah Cegah Klaster Covid-19 saat PTMT

Nadiem menyampaikan bahwa sekolah wajib memahami dan menaati panduan PTM terbatas yang tertuang di dalam Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait