PTMT 50%, Pelajar di Palangka Raya Bersekolah Lagi

Palangka Raya, Transnews.co.idPemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi sekolah tingkat PAUD, SD, dan SMP di kota setempat, dengan kapasitas kehadiran peserta didik sebanyak 50% dari total kapasitas ruang kelas.

Diizinkannya pelaksanaan PTM Terbatas tersebut termuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya nomor 420/630/870.Um-Peg/III/2022, yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2022.

BACA JUGA :  Dinas TPHP Kalteng Dukung Peningkatan Mutu Produk Olahan

“Berdasar hasil rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya pada 17 Maret 2022 lalu, disepakati PTM Terbatas 50% bisa dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan di zonasi COVID-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah, Jumat (18/3/2022).

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, PTM 100 persen hanya boleh dilaksanakan pada sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 16 orang, dalam satu rombongan belajar. Namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA :  Cegah Stunting, DPPKBP3A Palangka Raya Siap Lakukan Pendampingan

Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengikuti ketentuan yang ada pada keputusan bersama empat menteri. Lama waktu pembelajaran juga dibatasi maksimal lima jam pelajaran.

“Kantin belum kami perkenankan untuk buka. Protokol kesehatan harus diawasi ketat,” tambah Fauliansyah.

Di sisi lain tambah dia, seluruh sekolah diminta untuk dapat memaksimalkan pengawasan PTM terbatas melalui Satuan Tugas COVID-19 Sekolah masing-masing.

“Apabila ada warga sekolah yang terpapar virus COVID-19, maka sekolah tersebut harus kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Fauliansyah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait