Depok, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/645-Huk/Satgas terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Peserta Didik. Di dalam SE tersebut menyebut PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
SE yang dikeluarkan Rabu (10/11/21) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman juga pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021. Yaitu tentang PTMT pada masa Pandemi Covid-19.
Di dalam SE terdapat lima aturan yang harus diikuti oleh para peserta didik. Di antaranya, memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.
Selanjutnya, membawa bekal minuman sendiri dan tidak melakukan aktivitas jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Lalu, setelah selesai jam pembelajaran, pastikan langsung pulang ke rumah. Terakhir, konsisten melakukan protokol kesehatan (prokes).
Untuk poin terkait protkes juga dijabarkan, peserta didik wajib menggunakan masker dua lapis. Yakni masker medis dan masker kain yang menutupi hidung, mulut, dan dagu serta masker tembus pandang bagi peserta didik disabilitas rungu.
Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.